SPN
Surat Pengantar Nikah
Pengantar kelurahan untuk pengurusan pernikahan di KUA.
Perkiraan selesai
2 hari kerja
Biaya
Tidak dipungut biaya
Dasar hukum: PMA No. 20 Tahun 2019
Syarat yang perlu disiapkan
- 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto atau pindaian KTP pemohon
- 2 Kartu Keluarga (KK) Foto atau pindaian KK pemohon
- 3 KTP Orang Tua Pemohon
- 4 Surat Pernyataan untuk Menikah Formulir tersedia di kantor kelurahan
- 5 Pas Foto 2x3 (2 lembar) Latar biru bagi muslim, merah bagi non-muslim
- 6 Akta Cerai atau Akta Kematian Pasangan (bila ada) Khusus bagi janda atau duda
Siapkan foto atau pindaian yang jelas dan terbaca. Format JPG, PNG, atau PDF,
maksimal 3 MB per berkas.
Ajukan permohonan