Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Kebijakan privasi
Halaman ini menjelaskan data apa yang kami kumpulkan, untuk apa, berapa lama disimpan, dan apa saja hak Anda atas data tersebut. Terakhir diperbarui 28 Juli 2026.
Siapa yang mengelola data Anda
Pengendali Data Pribadi adalah Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Pertanyaan mengenai data pribadi dapat disampaikan langsung ke kantor kelurahan pada jam layanan atau melalui telepon (0542) 000000 .
Data yang kami kumpulkan
- Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, dan tanggal lahir
- Alamat tempat tinggal dan nomor telepon
- Keterangan keperluan surat yang Anda tulis sendiri
- Pindaian atau foto dokumen persyaratan, misalnya KTP dan Kartu Keluarga
- Alamat IP dan waktu pengiriman, untuk keperluan keamanan sistem
Untuk apa data digunakan
Data diproses semata-mata untuk memverifikasi identitas Anda sebagai warga dan menerbitkan surat yang Anda mohonkan. Dasar pemrosesannya adalah pelaksanaan tugas pemerintahan sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2002.
Data Anda tidak dijual, tidak dibagikan kepada pihak ketiga mana pun untuk kepentingan komersial, dan tidak digunakan untuk tujuan lain di luar penerbitan surat yang Anda minta.
Siapa yang dapat melihat data Anda
- Ketua RT di wilayah tempat tinggal Anda, terbatas pada permohonan dari wilayahnya sendiri
- Petugas kelurahan yang menangani penerbitan surat
- Lurah selaku penanda tangan surat
Nomor Induk Kependudukan ditampilkan dalam bentuk tersamar (6407********0001) di seluruh tampilan sistem. Pencocokan dengan dokumen asli dilakukan secara langsung saat Anda mengambil surat.
Berapa lama data disimpan
Pindaian dokumen persyaratan dimusnahkan otomatis 90 hari setelah permohonan dinyatakan selesai. Nomor registrasi dan riwayat status tetap disimpan sebagai arsip kelurahan, tanpa disertai berkas dokumen.
Hak Anda
Sesuai Pasal 5 sampai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Anda berhak:
- Mengetahui data apa saja tentang Anda yang kami simpan
- Meminta perbaikan data yang keliru
- Meminta penghapusan data, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban kearsipan
- Menarik kembali persetujuan pemrosesan
- Mengajukan keberatan atas pemrosesan data Anda
Permintaan tersebut dapat disampaikan langsung ke kantor kelurahan dengan membawa identitas asli. Kami menanggapinya paling lama tiga hari kerja.
Cara kami menjaga keamanan
- Sambungan terenkripsi (HTTPS) untuk seluruh halaman
- Berkas dokumen disimpan di luar folder yang dapat diakses publik, dan hanya dapat dibuka oleh petugas yang berwenang
- Setiap perubahan status permohonan tercatat lengkap dengan waktu dan pelakunya
- Kata sandi petugas disimpan dalam bentuk teracak, bukan teks asli
Bila terjadi kebocoran data
Sesuai Pasal 46, kelurahan akan memberitahukan Anda dan lembaga pengawas paling lambat 3 × 24 jam sejak kebocoran diketahui, disertai penjelasan data yang terdampak dan langkah penanganannya.