SPIK
Surat Pengantar Izin Keramaian
Pengantar kelurahan untuk permohonan izin keramaian ke kepolisian.
Perkiraan selesai
3 hari kerja
Biaya
Tidak dipungut biaya
Dasar hukum: Perda Kota Balikpapan No. 10 Tahun 2017
Syarat yang perlu disiapkan
- 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto atau pindaian KTP pemohon
- 2 Kartu Keluarga (KK) Foto atau pindaian KK pemohon
- 3 Proposal atau Rundown Kegiatan
Siapkan foto atau pindaian yang jelas dan terbaca. Format JPG, PNG, atau PDF,
maksimal 3 MB per berkas.
Ajukan permohonan