Lompat ke isi utama
RT Digital Kel. Sepinggan Raya

← Semua layanan

SPIK

Surat Pengantar Izin Keramaian

Pengantar kelurahan untuk permohonan izin keramaian ke kepolisian.

Perkiraan selesai

3 hari kerja

Biaya

Tidak dipungut biaya

Dasar hukum: Perda Kota Balikpapan No. 10 Tahun 2017

Syarat yang perlu disiapkan

  1. 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto atau pindaian KTP pemohon
  2. 2 Kartu Keluarga (KK) Foto atau pindaian KK pemohon
  3. 3 Proposal atau Rundown Kegiatan
Siapkan foto atau pindaian yang jelas dan terbaca. Format JPG, PNG, atau PDF, maksimal 3 MB per berkas.
Ajukan permohonan