SKBT
Surat Keterangan Bertempat Tinggal
Keterangan domisili bagi warga pendatang yang ber-KTP luar daerah.
Perkiraan selesai
3 hari kerja
Biaya
Tidak dipungut biaya
Dasar hukum: Perda Kota Balikpapan No. 17 Tahun 2002 Pasal 6
Syarat yang perlu disiapkan
- 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto atau pindaian KTP pemohon
- 2 Kartu Keluarga (KK) Foto atau pindaian KK pemohon
- 3 Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal Ditandatangani oleh pemilik rumah atau penjamin
- 4 Kartu Keluarga Penjamin
Siapkan foto atau pindaian yang jelas dan terbaca. Format JPG, PNG, atau PDF,
maksimal 3 MB per berkas.
Ajukan permohonan