Lompat ke isi utama
RT Digital Kel. Sepinggan Raya

← Semua layanan

SKBT

Surat Keterangan Bertempat Tinggal

Keterangan domisili bagi warga pendatang yang ber-KTP luar daerah.

Perkiraan selesai

3 hari kerja

Biaya

Tidak dipungut biaya

Dasar hukum: Perda Kota Balikpapan No. 17 Tahun 2002 Pasal 6

Syarat yang perlu disiapkan

  1. 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto atau pindaian KTP pemohon
  2. 2 Kartu Keluarga (KK) Foto atau pindaian KK pemohon
  3. 3 Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal Ditandatangani oleh pemilik rumah atau penjamin
  4. 4 Kartu Keluarga Penjamin
Siapkan foto atau pindaian yang jelas dan terbaca. Format JPG, PNG, atau PDF, maksimal 3 MB per berkas.
Ajukan permohonan